PERLINDUNGAN KONSUMEN
TUKANG KOTA – One Stop Home & Property Services
TUKANG KOTA berkomitmen memberikan layanan pembangunan, renovasi, perbaikan, dan jasa pertukangan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Kami menghargai hak setiap pelanggan untuk mendapatkan informasi yang jelas, pelayanan yang baik, serta hasil pekerjaan sesuai dengan kesepakatan.
Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk komitmen TUKANG KOTA dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia.
1. Hak Pelanggan
Setiap pelanggan TUKANG KOTA berhak untuk:
Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai layanan yang ditawarkan.
Mendapatkan penjelasan mengenai lingkup pekerjaan, spesifikasi material, estimasi waktu, dan biaya.
Mengetahui rincian harga melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau penawaran tertulis.
Mendapatkan pekerjaan sesuai dengan lingkup dan spesifikasi yang telah disepakati.
Mendapatkan informasi apabila terdapat perubahan biaya, material, atau jadwal pekerjaan.
Mengajukan pertanyaan, keluhan, atau keberatan terhadap hasil pekerjaan.
Mendapatkan penyelesaian atas keluhan sesuai dengan ketentuan dan tanggung jawab yang berlaku.
2. Kewajiban TUKANG KOTA
Dalam memberikan layanan, TUKANG KOTA berkewajiban untuk:
Memberikan informasi layanan secara jujur dan transparan.
Melakukan survei dan pemeriksaan kondisi lokasi sesuai kebutuhan pekerjaan.
Menyampaikan RAB atau penawaran harga sebelum pekerjaan disepakati.
Melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan dalam RAB dan Surat Perintah Kerja (SPK).
Menginformasikan kepada pelanggan apabila ditemukan kondisi lapangan yang memengaruhi biaya, metode, atau waktu pengerjaan.
Meminta persetujuan pelanggan sebelum melaksanakan pekerjaan tambahan atau perubahan yang berdampak pada nilai penawaran.
Menangani keluhan pelanggan secara profesional dan bertanggung jawab.
3. Transparansi Harga dan Penawaran
Setiap penawaran pekerjaan disusun berdasarkan hasil survei, kebutuhan pelanggan, kondisi lokasi, volume pekerjaan, spesifikasi material, dan tingkat kesulitan pekerjaan.
Rincian penawaran dapat meliputi:
Biaya material.
Biaya tenaga kerja atau upah pekerjaan.
Biaya tambahan apabila diperlukan.
Diskon apabila tersedia.
Total nilai penawaran.
Pelanggan berhak mempelajari dan meminta penjelasan mengenai rincian penawaran sebelum menyetujui pekerjaan.
Pekerjaan tambahan di luar kesepakatan awal akan diinformasikan dan disetujui terlebih dahulu oleh pelanggan.
4. Persetujuan Pekerjaan
Pekerjaan dilaksanakan setelah terdapat persetujuan pelanggan terhadap penawaran harga dan ketentuan pekerjaan.
Persetujuan dapat dituangkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen kesepakatan, atau bentuk persetujuan tertulis lainnya.
Dokumen tersebut menjadi acuan mengenai:
Jenis dan lingkup pekerjaan.
Spesifikasi material.
Nilai pekerjaan.
Sistem dan tahapan pembayaran.
Estimasi waktu pengerjaan.
Ketentuan perubahan pekerjaan.
Garansi dan tanggung jawab pekerjaan.
5. Pembatalan Pesanan dan Pengembalian Dana
Pelanggan dapat mengajukan pembatalan pekerjaan dengan menghubungi pihak TUKANG KOTA.
Apabila terjadi pembatalan, penyelesaian pembayaran akan memperhitungkan:
Pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Material yang telah dibeli atau dipesan.
Biaya persiapan dan operasional yang benar-benar telah dikeluarkan.
Kewajiban pembayaran lain yang telah disepakati.
Perhitungan dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan bukti pengeluaran dan kesepakatan para pihak.
Apabila terdapat sisa pembayaran yang menjadi hak pelanggan, pengembalian dana akan diproses melalui metode pembayaran yang disepakati.
Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat pada halaman Kebijakan Pembatalan Pesanan, Pengembalian Dana & Garansi Pekerjaan.
6. Garansi dan Tanggung Jawab Pekerjaan
TUKANG KOTA memberikan garansi sesuai jenis pekerjaan dan ketentuan yang disepakati dalam RAB atau SPK.
Masa garansi dapat berupa 3 bulan atau 6 bulan sesuai jenis pekerjaan dan kesepakatan.
Garansi ditujukan untuk menangani kekurangan hasil pekerjaan yang terbukti disebabkan oleh pelaksanaan pekerjaan oleh TUKANG KOTA.
Garansi tidak secara otomatis mencakup kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai, perubahan oleh pihak lain, kondisi di luar lingkup pekerjaan, atau kejadian di luar kendali TUKANG KOTA.
Setiap klaim garansi akan diperiksa berdasarkan kondisi lapangan, dokumentasi, dan kesepakatan pekerjaan.
Ketentuan garansi tidak mengurangi hak konsumen yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
7. Pengaduan dan Keluhan Pelanggan
TUKANG KOTA terbuka terhadap pertanyaan, kritik, saran, dan keluhan pelanggan.
Untuk membantu proses pemeriksaan, pelanggan disarankan menyampaikan:
Nama pelanggan.
Nomor nota, RAB, atau SPK apabila tersedia.
Jenis pekerjaan yang dikeluhkan.
Penjelasan mengenai masalah yang terjadi.
Foto atau video kondisi pekerjaan apabila tersedia.
Setelah menerima pengaduan, TUKANG KOTA akan melakukan pemeriksaan dan mengupayakan penyelesaian secara baik melalui komunikasi dan musyawarah.
Kami berupaya memberikan tanggapan awal paling lambat 2 hari kerja setelah pengaduan diterima. Waktu penyelesaian dapat menyesuaikan tingkat kesulitan pemeriksaan dan kondisi lapangan.
8. Penyelesaian Perselisihan
Apabila terdapat perbedaan pendapat antara pelanggan dan TUKANG KOTA, penyelesaian akan diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi dan musyawarah berdasarkan dokumen penawaran, RAB, SPK, bukti pembayaran, serta dokumentasi pekerjaan.
Apabila tidak tercapai kesepakatan, para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
9. Dasar Perlindungan Konsumen
Kebijakan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
10. Hubungi TUKANG KOTA
Apabila Anda membutuhkan informasi, ingin menyampaikan pengaduan, atau mengajukan klaim garansi, silakan hubungi kami melalui:
TUKANG KOTA
Website: https://tukangkota.com/
WhatsApp: 0812-2990-8086
Email: info@tukangkota.com
Alamat: Jl. Dewandaru No. 57, Jatimulyo, Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
TUKANG KOTA
Resmi • Terpercaya • Bergaransi
Bangun • Renovasi • Perbaikan
Dokumen ini merupakan kebijakan umum perlindungan konsumen. Ketentuan khusus setiap pekerjaan mengikuti RAB, SPK, dan kesepakatan tertulis antara pelanggan dengan TUKANG KOTA, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
